Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)

Markus mengatakan JPU mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ferry terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar berdasarkan hubungan tersebut.

Namun, menurut dia, uraian dakwaan menyebut Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, "Koko bisa jadi tersangka".

Markus menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar JPU menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.

Selain itu, Markus menyoroti surat dakwaan JPU yang dinilainya belum menjelaskan secara terperinci waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal