Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)

Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin. Penyerahan tersebut dikaitkan dengan dugaan Nurman bertindak atas perintah Febrie.

Markus mempertanyakan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai kapan masing-masing penyerahan uang dilakukan, apakah ketiga tahap tersebut berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta kapan dan di mana uang diserahkan kepada Nurman.

"Apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.

Dia menilai ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, dan hubungan antar-rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menggambarkan secara jelas dan terperinci perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Terkait dakwaan TPPU, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal