Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)

Dia menilai kesimpulan mengenai TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Keterkaitan terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain yang didakwakan harus dibuktikan secara konkret.

"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya.

Diketahui, JPU mendakwa Febrie memeras Tan Kian senilai Rp55 miliar melalui Ferry YBoboho.

Selain itu, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS.

Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, 74 kilogram emas, dan mata uang asing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal