Dia menilai kesimpulan mengenai TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan pihak lain. Keterkaitan terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain yang didakwakan harus dibuktikan secara konkret.
"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya.
Diketahui, JPU mendakwa Febrie memeras Tan Kian senilai Rp55 miliar melalui Ferry YBoboho.
Selain itu, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total nilai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, 74 kilogram emas, dan mata uang asing.