Pengacara Ungkap Eks Menag Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

Nur Khabibi
Kuasa hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Menurutnya, Komisi VIII DPR saat itu beralasan haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji. Sementara, haji reguler mendapat susidi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen," ucapnya.

Dia pun mengaku mengantongi nama anggota Komisi VIII DPR yang saat itu mendorong tambahan kuota untuk haji khusus.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Momen Yaqut Disambut Pendukung dengan Selawat jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

23 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

23 jam lalu

Gus Yaqut Disambut Sholawat di Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal