Topan diduga menerima Rp8 miliar dalam bentuk transfer dan uang tunai setelah memerintahkan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan swasta.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Sekretariat Dinas PUPR Sumut dan rumah dinas Topan di Medan Kota, serta menyita satu koper berisi dokumen terkait kasus tersebut.