Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi

iNews
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution Anggota (Foto: Dok Pribadi)

Perlu dipahami, peristiwa ini tidak boleh direduksi menjadi persoalan antara polisi dan pengelola pesantren. Kita tidak sedang membenarkan tindakan kriminal ataupun menempatkan pesantren sebagai lembaga yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak orang lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pesantren Bukan Sekadar Objek Penegakan Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara tegas mengakui pesantren sebagai lembaga yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini penting karena pesantren memiliki kontribusi historis dan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun moralitas masyarakat, serta menjaga kehidupan keagamaan di Indonesia.

Pesantren merupakan ekosistem pendidikan yang memiliki tradisi keilmuan, tata kehidupan, hubungan guru dan murid, serta praktik keagamaan yang membentuk kepribadian peserta didiknya. Pesantren bukan sekadar bangunan tempat berkumpulnya santri dan pengasuh. Di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang menghafal Al-Qur'an, mempelajari ilmu agama, menjalankan ibadah, dan membangun masa depan.

Karena itu, setiap tindakan aparat di lingkungan pesantren semestinya memperhitungkan karakteristik tersebut. Penggeledahan pada dini hari, dugaan intimidasi terhadap santriwati, serta penggunaan kekuatan yang dipersoalkan publik harus diuji bukan hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari aspek perlindungan terhadap kehidupan pendidikan keagamaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
53 menit lalu

AKBP Andhika Dharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, Ini Sosok Penggantinya

1 jam lalu

Kapolda Jateng-Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Buntut Penggerebekan Ponpes

1 jam lalu

Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam Polri terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

3 jam lalu

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Andika Dharma Sena Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal