Ketiga, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak. Apabila dugaan intimidasi terhadap santriwati dan tindakan yang menimbulkan trauma terbukti, hal tersebut harus dilihat sebagai persoalan perlindungan anak sekaligus pengabaian tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman.
Keempat, tidak patut. Dugaan pembentakan, ancaman senjata, dan perlakuan yang merendahkan martabat santri, apabila terbukti, tidak mencerminkan etika aparat yang bertugas melindungi masyarakat. Ketegasan aparat tidak identik dengan kekerasan. Penegakan hukum harus tetap menghormati nilai kemanusiaan dan martabat lembaga pendidikan.
Kelima, tidak kompeten. Penggeledahan di lingkungan pesantren membutuhkan sensitivitas sosial, keagamaan, dan pendidikan. Aparat harus memahami karakteristik pesantren, termasuk keberadaan santri perempuan, anak-anak, pengasuh, dan aktivitas keagamaan. Ketidakmampuan memahami konteks tersebut berpotensi melahirkan tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional.
Keenam, perbuatan melawan hukum. Apabila penggeledahan, penyitaan, atau perlakuan terhadap penghuni pesantren terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan. Pesantren tidak kebal hukum, tetapi penghuni pesantren juga tidak kehilangan hak atas perlindungan hukum.
Jangan Korbankan Santri atas Nama Penegakan Hukum
Kekhawatiran utama pihak pesantren adalah dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak di lingkungan tersebut. Santri yang seharusnya memperoleh ketenangan dalam belajar dan beribadah justru berpotensi mengalami ketakutan akibat tindakan aparat negara.