Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 28C ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri, sedangkan Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin kebebasan beragama dan hak atas pendidikan bagi warga negara.
Menguji Kewenangan Aparat
Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, peristiwa ini perlu diuji melalui sejumlah bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Setidaknya terdapat enam bentuk yang relevan untuk diperhatikan.
Pertama, penyimpangan prosedur. Penggeledahan pesantren harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Persyaratan penggeledahan dan penyitaan tidak boleh diabaikan dengan alasan kepentingan penyidikan. Penggunaan kewenangan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak juga menuntut kehati-hatian dan pendekatan yang proporsional. Prosedur hukum harus menjamin agar kegiatan pendidikan dan keamanan santri tidak dikorbankan.
Kedua, penyalahgunaan wewenang. Kewenangan aparat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat tindak pidana tidak boleh berkembang menjadi tindakan intimidatif terhadap seluruh penghuni pesantren. Santri tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang patut dicurigai hanya karena berada di lingkungan tempat seseorang yang sedang dicari aparat.