Dampak kedua yaitu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan hak asasi manusia dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara. Menurutnya, proses penyerangan terhadap Novel memiliki dimensi perlindungan hak asasi manusia merujuk penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM.
"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ucapnya.
Dampak ketiga yaitu tidak dimintanya pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerangan tersebut. Menurut Yudi, masih merujuk laporan Komnas HAM, serangan terhadap Novel merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis.
"Persidangan tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," katanya.
Dia berharap, Presiden Joko Widodo dapat menunjukkan kepemimpinannya dalam memberantas korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual dan pelaku penyerangan. Kata Yudi, penangkapan bisa dilakukan melalui tim independen.
"Serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensif atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ujarnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dihukum satu tahun penjara.