Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman

Ari Sandita Murti
Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Istana dan diduga menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan. (Foto: IG)

Sementara itu, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena kondisi kesehatannya. Suhermanto menyebut Irjen Slamet sedang sakit setelah mengalami stroke.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit pascastroke," katanya.

Dalam perkara ini, Irjen Slamet dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Slamet juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan dokumen atau informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Itu Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

1 jam lalu

Breaking News! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden, Total 4 Jenderal

2 jam lalu

Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri

3 jam lalu

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal