Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Sumber Hukum Perdata
Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.
Buku 1 berisi tentang orang, yang memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
Buku 2 berisi tentang benda, yang memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
Buku 3 berisi tentang perikatan, yang memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
Buku 4 berisi tentang pembuktian, yang mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Selain perbedaan dalam hal pengertian dan sumber hukum di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara hukum perdata dan pidana. Berikut sederet perbedaannya yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia
Inisiator
Perkara perdata bersifat pasif, artinya inisiator berasal dari orang yang merasa dirugikan. Penegak hukum baru bisa mengambil tindakan setelah orang yang merasa dirugikan mengadu ke penegak hukum
Sedangkan perkara pidana bersifat aktif, artinya inisiator berasal dari penegak hukum maupun orang yang merasa dirugikan. Biasanya penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan jika dirasa terjadi kejahatan atau pelanggaran.