Periksa Istri Rafael Alun, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan dalam Pencucian Uang

Ariedwi Satrio
KPK sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek (kiri) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MPI)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Profil M Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Ruang Kerja dan Rumah Dinas Pejabat Disegel

Nasional
4 jam lalu

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tiba di Gedung KPK

Nasional
7 jam lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal