Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Felldy Aslya Utama
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto memperingatkan adanya penjajahan model baru, yaitu kolonialisme digital.

Danrivanto memaparkan Indonesia tidak boleh terpuruk akibat ulah Over-the-Top (OTT) yang memanfaatkan celah hukum. Karena itu, negara harus benar-benar hadir dalam rangka melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

"Saya berharap bentuk ekonomi digital yang sudah terbentuk sejak 5 tahun lalu dan kita rasakan sekarang manfaatnya ini, kemudian [jangan sampai] digarong oleh global tech dunia. Karena dia tahu, di Indonesia kita belum memiliki convergence norms terhadap penyiaran berbasis teknologi Internet," kata Danrivanto.

Pernyataan itu disampaikan Danrivanto saat hadir sebagai saksi ahli dari Pemohon, yaitu RCTI dan iNews dalam persidangan virtual uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2020).

Dia mencontohkan layanan streaming Netflix, saat ini sudah melakukan pembayaran melalui digital currency. Di sinilah, tanpa disadari telah terjadi manipulasi digital.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital

Film
25 hari lalu

Diamuk Elon Musk Dituduh Promosikan Konten LGBTQ, Netflix Rugi Rp250 Triliun

Film
1 bulan lalu

Sejarah! Owen Cooper Jadi Aktor Termuda Pemenang Emmy Awards 2025

Nasional
2 bulan lalu

KPID Jakarta Bantah Terbitkan Surat Larang Tayangan Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal