Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Felldy Aslya Utama
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)

"Perlu ada pihak yang mengaturnya. Bahkan, negara mutlak memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan negatif," katanya.

Terkait dengan frasa 'media lain', Iswandi mengatakan layanan Over the Top Video on Demand (OTT VOD), termasuk dalam kategori siaran.

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan RCTI dan iNews tersebut bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dikira Cuplikan Film, Ternyata Iklan ShopeeVIP+ Bikin Netizen Heboh

10 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

11 hari lalu

ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman Sekali Langganan, Dapat Semua, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix

28 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal