Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Felldy Aslya Utama
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)

"Perlu ada pihak yang mengaturnya. Bahkan, negara mutlak memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan negatif," katanya.

Terkait dengan frasa 'media lain', Iswandi mengatakan layanan Over the Top Video on Demand (OTT VOD), termasuk dalam kategori siaran.

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan RCTI dan iNews tersebut bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
18 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
18 hari lalu

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Nasional
1 bulan lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal