"Perlu ada pihak yang mengaturnya. Bahkan, negara mutlak memberi perlindungan kepada publik dari tayangan-tayangan negatif," katanya.
Terkait dengan frasa 'media lain', Iswandi mengatakan layanan Over the Top Video on Demand (OTT VOD), termasuk dalam kategori siaran.
Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan RCTI dan iNews tersebut bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis Internet, tanpa terkecuali baik lokal maupun asing. Jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI.