Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Felldy Aslya Utama
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)

Untuk mengatur media baru tersebut, papar Danrivanto, tidak perlu regulasi baru. Namun, cukup ditambahkan frasa Internet sebagai instrumen platform teknologi, sehingga kemajuan teknologi ke depan tetap dapat diatur dalam lingkup UU Penyiaran.

"Malah kalau ada regulasi baru, kita akan melakukan masa transisi yang begitu banyak dan lama, sedangkan teknologinya bergerak begitu cepat," katanya.

Selain Danrivanto, hadir sebagai ahli dari pemohon dalam persidangan kali ini yaitu mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Iswandi Syahputra. Iswandi menegaskan siaran berbasis internet atau layanan OTT harus diatur untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif.

Dia menekankan pentingnya pengaturan media berbasis Internet. Sebab, dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan media Internet sudah nyata, yaitu menimbulkan moral panic.

“Jika OTT dalam pengertian VoD tidak diatur melalui sebuah sistem pengawasan yang baik, dapat menimbulkan moral panic dan kita sudah mengalaminya beberapa kali. Karena itu, mengawasi OTT merupakan tindakan preventif negara, bukan tindakan represif negara terhadap warganya,” kata Iswandi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital

Film
28 hari lalu

Diamuk Elon Musk Dituduh Promosikan Konten LGBTQ, Netflix Rugi Rp250 Triliun

Film
2 bulan lalu

Sejarah! Owen Cooper Jadi Aktor Termuda Pemenang Emmy Awards 2025

Nasional
2 bulan lalu

KPID Jakarta Bantah Terbitkan Surat Larang Tayangan Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal