Peringatkan Kolonialisme Digital, Pakar: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran, Jangan Sampai RI Digarong

Felldy Aslya Utama
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Danrivanto Budhijanto (Foto: Istimewa)

"Seiring dengan perkembangan zaman, ruang wilayah inilah yang menjadi wilayah kolonialisme baru. Saat ini, kolonialisme tidak lagi seperti VOC, yang datang membawa kapal, lalu mengadakan perjanjian dagang," katanya.

Danrivanto juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa perusahaan asing sudah membayar mahal penasihat hukum internasional agar mereka bisa terhindar dari jerat hukum di negara tujuan investasi. Padahal, setiap aktivitas digital berdampak pada digital currency atau monetisasi yang menguntungkan pihak tertentu.

"Ini merupakan suatu fakta, karena dalam pendekatan bisnis digital adalah pendekatan masifnya pengguna atau user," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan majelis hakim, untuk mencegah terjadinya kolonialisme digital, maka diperlukan norma konvergensi (convergence norms), terutama penyiaran berbasis Internet yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kalau di negara lain, praktek broadcasting dan telekomunikasi itu disatukan, satu kesatuan. Satu undang-undang, kemudian satu lembaga regulatory yang sama. Tapi, mohon maaf, konstitusi kita tidak menyatakan seperti itu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
18 hari lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
18 hari lalu

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Nasional
1 bulan lalu

Sekolah P3SPS Angkatan LIV, DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Fungsi Sosial Penyiaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal