Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan

Arie Dwi Satrio
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Budi awalnya diam dan memerhatikan debat antara jaksa dan pengacara pun menjawab. Menurutnya, inisial BS yang ada di berita itu bukan dia. "Tidak betul, saya enggak kenal dengan Boyamin, kedua saya enggak pernah ke Malaysia," ucap Budi.

Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
24 jam lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

2 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

3 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal