Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan

Arie Dwi Satrio
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya sempat diwarnai perdebatan sengit, Jumat (18/12/2020). Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Perdebatan berawal dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, mengenai pemberitaan di media. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang menyinggung saksi berinisial BS.

"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, ada seorang pemborong namanya BS ada Nomor HPnya dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," ujar Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono di persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020).

Pertanyaan Maqdir langsung disanggah jaksa pada KPK Takdir Suhan. Menurutnya, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir keberatan dengan yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi.

"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir. 

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
12 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
12 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
13 hari lalu

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal