Pers Harus Kontrol Penerapan UU Antiterorisme

Antara
Pemberantasan terorisme (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id – Mantan ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai para jurnalis harus ikut mengawasi penerapan Undang-undang Antiterorisme yang telah disetujui DPR, beberapa waktu lalu. Dengan adanya kontrol dari pers, diharapkan UU tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“Harus dikontrol melalui pemberitaan yang baik, karena secara langsung produk dari jurnalis itu juga dikontrol dalam penerapan UU Antiterorisme,” kata Bagir di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia berpendapat, peran media secara tidak langsung juga dapat membantu intelijen atau pihak kepolisian dalam menghadapi terorisme. Salah satunya dengan tidak membocorkan informasi yang bersifat rahasia demi sensasional atau eksklusivitas berita belaka.

“Kegiatan intelijen mesti bersifat rahasia. Kalau proses intelijen dimuat surat kabar maka itu dianggap kriminal,” ujar Bagir.


Mantan ketua Mahkamah Agunh (MA) itu mengingatkan, media perlu memperhatikan dan memilah mana saja informasi yang masuk dalam fungsi intelijen atau tidak. “Kita harus hati-hati soal ini,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Prof Bagir Manan Luncurkan Buku Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi

Internasional
5 tahun lalu

Aktivis Perempuan Saudi Dihukum Bui Hampir 6 Tahun atas Tuduhan Melanggar Keamanan Nasional

Nasional
5 tahun lalu

Mahfud MD: Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Perintah Undang-Undang

Nasional
7 tahun lalu

KPU Bertemu Mahfud MD dan Bagir Manan Bahas Status Caleg DPD OSO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal