Pesan Pinangki ke Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me

Erfan Maaruf
Terdakwa Pinangki (Foto: Sindo)

JPU menyebut, Pinangki sempat menitipkan surat saat ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Surat tersebut dititipkan kepada seseorang baby sitter bernama Puji untuk kemudian diserahkan pada anaknya. "Dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?" tanya JPU.

Merespons hal tersebut, Pungki melayangkan pembenaran. Menurut dia, sang kakak menulis sebuah surat kepada anaknya yang berisi permintaan maaf dan doa.

"Sebenarnya mengatakan 'Bima, I'm sorry. Mommy in jail, please pray for me'," kata Pungki.

Kepada Pungki, JPU kembali melayangkan sebuah penegasan. Kalimat 'Mommy in jail, because mommy made mistake' yang tertuang dalam BAP kembali ditanyakan pada Pungki.

"Bukan 'Mommy in jailed because, mommy made mistake?" kata JPU. "Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," kata Pungki.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

9 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

13 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

13 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal