Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Momen Prabowo Menangis Terharu, Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan ke Palestina

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ingin Percepat Konversi 120 Juta Motor Bensin Jadi Listrik

Nasional
1 hari lalu

Soto Banjar hingga Nasi Mandi Jadi Hidangan Bukber Prabowo bareng Ulama di Istana

Nasional
1 hari lalu

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo: Jadi Presiden Gak Gampang, Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal