Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Minta Transformasi PLN Dikebut, Dorong Penggunaan Panel Surya 100 GW

1 hari lalu

Bahlil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas BBM Langka di Bali?

1 hari lalu

Hasil Survei Piramida: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Naik ke 60,4 Persen

2 hari lalu

Refly Harun Bocorkan Info: Gibran Juga Tidak Lulus SMP di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal