Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Negara Introspeksi: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Resmikan 5 Bendungan, AHY: Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air dan Energi

57 tahun lalu

Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Menhut: Presiden Buat yang Tidak Mungkin Jadi Mungkin

57 tahun lalu

Prabowo ke Kepala Daerah NTB: Jangan Niat Jadi Kaya di atas Penderitaan Rakyat, Dosa Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal