Petinggi Gerindra Rapat di Kertanegara usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Alasan Prabowo Utus Gibran untuk Wakili Dirinya di KTT G20 Afrika Selatan 

Nasional
8 jam lalu

Seskab Teddy Ungkap Alasan Presiden Prabowo Tak Hadir di KTT G20 Afrika Selatan

Nasional
9 jam lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
12 jam lalu

Ditugaskan Prabowo, Gibran bakal Pidato di KTT G20 Afrika Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal