8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:
a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.
b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK.