Pilkada 27 November 2024 Masyarakat Pilih Apa Saja? Simak Pembahasannya

Steffi Anastasia
Pilkada 27 November 2024 masyarakat akan memilih apa saja? Simak pembahasannya. (Foto: Ilustrasi/MPI)

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan:

a. Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.

b. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU.

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
42 menit lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
7 jam lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
21 jam lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
1 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal