Pilpres 2024 Satu Putaran? Simak Syaratnya, Tak Cukup Suara Lebih 50 Persen

iNews.id
Hasil quick count Pilpres 2024 menyebutkan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua paslon lainnya.

UU Pemilu Pasal 416 ayat (1) menyebutkan, "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

UU ini menyebutkan setidaknya ada tiga syarat agar pilpres bisa satu putaran yakni: 

1. Paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pilpres.

2. Kemenangan paslon dengan lebih dari 50 persen suara tersebut harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia atau minimal di 20 provinsi. Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia diketahui 38 provinsi.

3. Paslon tersebut memperoleh sedikitnya atau minimal 20 persen suara di 20 provinsi itu.

Pilpres 2 Putaran

Pilpres bisa berlangsung dua putaran jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang bisa mengikuti pilpres putaran kedua adalah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua. 

Syarat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 416 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Nasional
3 bulan lalu

Suryadharma Ali Meninggal Dunia, Hatta Rajasa Ungkap Pertemuan Terakhir Setahun Lalu

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Ngaku Terima Kabar Dibidik Kejagung usai Gabung Timnas AMIN

Nasional
5 bulan lalu

Mungkinkah Gibran Dimakzulkan?

Nasional
11 bulan lalu

Kaleidoskop 2024: Penantian Panjang Prabowo Berbuah Manis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal