"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.