PKS Sebut PAN Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU, Pertimbangkan Proses Pidana

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru. (Foto istimewa).

Oleh karenanya PKS pun akan membertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana. Bahkan, PKS juga meminta agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.

"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," tegas dia.

"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.

Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.

"Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PAN: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
28 hari lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Buletin
31 hari lalu

Brimob Turun Tangan Sergap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Nasional
3 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal