PKS Sebut PAN Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU, Pertimbangkan Proses Pidana

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini berkaitan dengan sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang PHPU yang dimaksud ialah berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Dalam sidang ini, PAN memohon kepada MK untuk membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimiliki oleh PKS.

Zainuddin pun mengungkap ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon PAN dalam berjalannya sidang tersebut.

"Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin, Selasa (28/5/2024).

Salah satu yang diduga dipalsukan yakni C-Hasil di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin nama dan tanda tangan saksi PKS diubah dalam form C-Hasil tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

26 hari lalu

HUT ke-28 PAN, Zulhas Kampanyekan Lapor PAN untuk Bantu Warga Kesulitan Pangan hingga Pendidikan

1 bulan lalu

Ketua Fraksi PAN Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo: Arah Tegas Kemajuan Bangsa

2 bulan lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal