JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro menilai permohonan tersebut prematur karena mekanisme tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan.
"Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," ujar pihak Polda Metro saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (9/9/2026).
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," kata Polda Metro.