Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro menilai permohonan tersebut prematur karena mekanisme tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan.

"Bahwa oleh karena perkara pidana pokok pemohon masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan ganti rugi telah diajukan sebelum mekanisme sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," ujar pihak Polda Metro saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (9/9/2026).

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," kata Polda Metro.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

17 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

18 jam lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

18 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal