Polda Metro juga menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, klaim kerugian yang diajukan tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.
"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai," ujar mereka.
Selain itu, Polda Metro menilai kerugian immateri yang didalilkan Roy Suryo, termasuk reputasi sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara, tidak dapat dijadikan dasar penentuan besaran ganti rugi.
"KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian," ujar termohon.