Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo: Gugatan Prematur

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Polda Metro juga menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, klaim kerugian yang diajukan tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian yang memadai.

"Bahwa tuntutan ganti kerugian sebesar 206 juta yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum dan dasar pembuktian yang memadai," ujar mereka.

Selain itu, Polda Metro menilai kerugian immateri yang didalilkan Roy Suryo, termasuk reputasi sebagai tokoh publik dan mantan pejabat negara, tidak dapat dijadikan dasar penentuan besaran ganti rugi.

"KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan kedudukan, jabatan, reputasi, ataupun popularitas seseorang sebagai parameter penentu besarnya ganti kerugian," ujar termohon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Jelang Sidang Perdana, Kubu Jokowi Ingatkan Roy Suryo Harus Buktikan Dasar Tuduhan Ijazah Palsu

19 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

20 jam lalu

Kubu Jokowi: Strategi Roy Suryo Berubah gegara Aturan Baru MA, Tadinya Mau Ulur Waktu

21 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal