Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Riyan Rizky
Berkas perkara kasus Richard Lee segera dilimpahkan ke jaksa. (Foto: ist)

Dia menambahkan, terhadap Richard Lee tak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelas dia.

Sementara itu,usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.

"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Diperiksa Polisi 12 Jam, Richard Lee Tegaskan Semua Produk Berizin BPOM

Seleb
1 hari lalu

Richard Lee Diperiksa Polisi Selama 12 Jam, Begini Kata Kuasa Hukum

Seleb
2 hari lalu

Doktif dan Richard Lee Tak Sengaja Bertemu di Polda Metro Jaya

Seleb
2 hari lalu

Kantongi Izin BPOM Richard Lee Bantah Produknya Ilegal, Begini Respons Doktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal