Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta pihak bank menunda transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, selama lima hari kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, surat permohonan penundaan transaksi tersebut diajukan sejak Jumat (21/8/2026). Nantinya, transaksi pada rekening tersebut akan kembali dibuka pada Jumat (28/8/2026) jika tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Budi, Senin (24/8/2026).

Budi menambahkan, penyelidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aliran dana di rekening tersebut. Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, transaksi pada rekening akan kembali dibuka.

"Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu 5 hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

23 hari lalu

PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian

23 hari lalu

Heboh Rekening Aktivis Pati Diblokir, PPATK Buka Suara

25 hari lalu

Pramono Bolehkan Warga Pati Demo di Jakarta asal Tak Merusak Fasilitas Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal