Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, pada 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.
Selain kasus pornografi yang telah di-SP3, masih terdapat sejumlah kasus yang belum tuntas penanganannya. Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia (BI).
Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit. Laporan itu diterima dengan nomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Rizieq. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq terkait dengan ceramahnya dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip. Laporan terhadap Rizieq dilakukan oleh Eddy Soetono (62) yang merupakan seorang hansip. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.