Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Donald Karouw
Polres Cianjur ungkap penipuan online bermodus transfer palsu senilai Rp86 juta. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Transaksi dilakukan secara daring dan membuat korban tidak menyadari kerugian hingga nominal membengkak.

Atas perbuatannya, pelaku LCR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah menanti.

AKP Tono menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.

“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap

Jatim
5 bulan lalu

ASN  di Sampang Ditahan Polisi Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Korbannya Guru SD

Nasional
5 bulan lalu

Oknum Brimob Polda Sumut Ditahan Propam terkait Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Bisnis
6 bulan lalu

Tersangka Penipuan Berhasil Diamankan, TASPEN Tegaskan Komitmen Lindungi Data Peserta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal