Polisi Dalami Peran 4 Tersangka terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

riana rizkia
Kepala Desa Kohod Arsin saat tiba di Gedung Bareskrim Polri (Foto: MNC Portal)

"Dari hasil-hasil ini, seperti yang tadi ditanyakan, kita belum sampai ke arah situ, hanya melengkapi dia sebagai tersangka, tentu saja dalam pemeriksaan, bukan hanya pemeriksaan berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Keempatnya yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Djuhandani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
5 hari lalu

Siap-Siap! BGN Mau Tutup SPPG yang Tak Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Nasional
6 hari lalu

Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 

Nasional
12 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal