Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan  Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
13 menit lalu

Kabar Bahagia! Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Ungkap Syukur

Megapolitan
8 jam lalu

Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer di Bekasi Ternyata Rekan Kerja

Buletin
5 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
5 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal