Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan  Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Buletin
2 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA di Bundaran HI

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir Truk Tewas Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal