Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap. (Foto: Istimewa)

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, tersangka F alias W alias A 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ungkapnya.

Ade Ary menambahkan, hingga kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Buletin
1 hari lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
1 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
1 hari lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal