Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap. (Foto: Istimewa)

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, tersangka F alias W alias A 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000," ungkapnya.

Ade Ary menambahkan, hingga kini terdapat 26 tersangka yang sudah ditangkap. Sementara masih ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
1 hari lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Internet
3 hari lalu

Penipuan Digital Menggila, Komdigi Klaim Selamatkan Uang Rakyat hingga Rp8 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal