JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangka kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Sedangkan F alias W alias A, kata dia, berperan sebagai agen 40 website judi online. Dia ditangkap pada Kamis (28/11/2024).
Ade menyebut sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka, seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.