Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jakarta kembali menangkap dua tersangkakasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial AA dan F alias W alias A.

"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Dia menjelaskan, AA berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Sedangkan F alias W alias A, kata dia, berperan sebagai agen 40 website judi online. Dia ditangkap pada Kamis (28/11/2024).

Ade menyebut sejumlah barang bukti disita dari kedua tersangka, seperti handphone, buku rekening hingga uang tunai ratusan juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

16 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

19 jam lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal