Polisi Periksa 130 Saksi dan Amankan 723 Bukti dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Puti Aini Yasmin
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli terkait kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan usai pihaknya menetapkan delapan tersangka.

"Dalam prosesnya polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Adapun, kata Asep, ahli tersebut terdiri atas Dewan Pers, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia hingga Ahli Psikologi Massa.

Tak cuma itu, pihaknya juga menyita 723 barang bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk, salah satunya dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi.

"Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.

Sementara itu, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, RS, RHS, dan TT.

Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

19 jam lalu

Video Penahanan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan, Pakar: Menyerang Kejiwaan

22 jam lalu

Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana

2 hari lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal