JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa 130 saksi dan 22 ahli terkait kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan usai pihaknya menetapkan delapan tersangka.
"Dalam prosesnya polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Adapun, kata Asep, ahli tersebut terdiri atas Dewan Pers, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia hingga Ahli Psikologi Massa.
Tak cuma itu, pihaknya juga menyita 723 barang bukti dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk, salah satunya dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Jokowi.