JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Selebgram asal Makassar, Nur Utami terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok jaringan narkoba Fredy Pratama. Total aset yang disita senilai Rp7 miliar
"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dikutip Selasa (19/9/2023).
Jayadi menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan serta menahan Nur Utami. Aset yang disita di antaranya mobil merk Alphard, Hilux, dan HRV serta beberapa kendaraan yang lainnya. Kemudian, ada juga tanah, bangunan hingga tas mewah merek Louis Vuitton (LV) hingga Hermes.
Nur Utami diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada pokok pidana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Saat ini, Bareskrim masih terus memburu jaringan narkoba Fredy Pratama. Operasi ini diberi nama sandi Escobar.