Polisi Tak Hadir, Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

Irfan Ma'ruf
Panglima Serdadu Matan Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

Ketiga yaitu anak Ruslan yang mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Gugatan kami mempersoalkan tidak sahnya penangkapan dan penahanan Ruslan Buton yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," kata Hendri.

PN Jaksel sebelumnya menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6/2020). Hakim tunggal yang mengadili perkara ini menyatakan penetapan status tersangka Ruslan Buton oleh Bareskrim Polri sah.

Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, selanjutnya mengajukan kembali gugatan praperadilan. Panglima Serdadu Matan Trimatra Nusantara itu bersikukuh penahannya tidak sah.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
21 hari lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Nasional
27 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
1 bulan lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
1 bulan lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal