Polisi Tak Hadir, Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

Irfan Ma'ruf
Panglima Serdadu Matan Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton dan keluarganya. Penundaan sidang karena Polri maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Dalam perkara ini Ruslan Buton bersama istri dan anaknya mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus ujaran kebencian. Istri Ruslan, Erna Yudhiana, bahkan kali ini datang ke PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang.

Erna, 44, tampak menggunakan kursi roda karena sakit. Berharap dapat mengikuti sidang, ternyata hakim menunda kembali.

"Sidang ditunda karena kepolisian dalam hal Polri maupun hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," kata tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020)

Gugatan praperadilan jilid 2 diajukan oleh tiga orang. Pertama, Ruslan, yang mengajukan praperadilan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kedua, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
3 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
11 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal