JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton dan keluarganya. Penundaan sidang karena Polri maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Dalam perkara ini Ruslan Buton bersama istri dan anaknya mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus ujaran kebencian. Istri Ruslan, Erna Yudhiana, bahkan kali ini datang ke PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang.
Erna, 44, tampak menggunakan kursi roda karena sakit. Berharap dapat mengikuti sidang, ternyata hakim menunda kembali.
"Sidang ditunda karena kepolisian dalam hal Polri maupun hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," kata tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020)
Gugatan praperadilan jilid 2 diajukan oleh tiga orang. Pertama, Ruslan, yang mengajukan praperadilan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kedua, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.