Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses

Riyan Rizki Roshali
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. (Foto: Dok. Kemenpan RB)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.

"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Divhubinter Polri Ungkap Perkembangan Red Notice Jurist Tan, Sudah Terbit?

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan

Nasional
3 bulan lalu

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal