PPATK Larang Bank Izinkan Penarikan Uang di Rekening Brigadir J

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi rekening. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta jasa penyedia keuangan atau perbankan untuk mencegah sementara penarikan dana di rekening milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (NY) alias Brigadir J. Dengan demikian, siapa pun dilarang untuk menarik uang di rekening almarhum Brigadir J.

"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/11/2022).

Natsir tak menjelaskan secara detail berkaitan dengan apa penghentian sementara penarikan dana di rekening Brigadir J. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa PPATK berhak menghentikan seluruh ataupun sebagian transaksi yang dicurigai bagian dari tindak pidana.

Kewenangan itu, kata Natsir, tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang 
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan PPATK.

"PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
10 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
25 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
1 bulan lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal