JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kerja dari rumah (work form home/WFH) bagi pegawainya. Kebijakan itu diambil guna mencegah penyebaran virus korona atau covid-19 yang semakin meluas.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan PPATK. Pelaksanaan kebijakan WFH di lingkungan PPATK terhitung aktif sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Kebijakan WFH ini tak hanya berlaku untuk Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak. Penyesuaian juga berlaku untuk pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol, baik secara keseluruhan maupun bergantian.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengatakan, penerapan pola WFH ini mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain, jenis pekerjaan pegawai, peta sebaran virus korona, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, serta riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir.
Menurut dian, riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi virus korona dalam empat belas hari terakhir juga dipertimbangkan. "Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," katanya seperti dalam surat edaran, Selasa (17/3/2020).
PPATK juga membentuk Emergency Response Team (ERT). Dian mengatakan, PPATK menunda atau membatalkan seluruh agenda, antara lain, rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber dan pelaksanaan rapat konsinyering.
"Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia," tuturnya.