Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diperiksa Lagi KPK

Arie Dwi Satrio
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan diperiksa KPK pekan ini (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hakim menyatakan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasbi sah dan sesuai dengan aturan.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut. KPK akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan usai menang dalam gugatan tersebut. Hasbi akan diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan ini.

"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).

Ali masih enggan membeberkan secara pasti agenda pemeriksaan tersangka Hasbi Hasan. Ia hanya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan aturan hukum. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak  awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

22 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

23 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal