Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

“Siapa bilang ini hanya administratif? Ini substantif, dan harus disampaikan kepada tersangka karena ini terkait dengan pembelaan,” ujar dia.

Refly mengatakan pihaknya justru mengetahui keberadaan SPDP terbaru melalui surat Komnas HAM. Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim kuasa hukum dari sejumlah sumber lain.

"Jadi sekali lagi karena kita mendapatkan informasi dari pihak lain bukan dari pihak yang punya kewajiban," ungkapnya.

Selain SPDP, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya yang berlangsung sejak 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026.

Refly menyebut pihak termohon dan turut termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo saat ini tidak lagi berstatus dicekal. Namun, dia mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy ketika pencekalan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, pemberitahuan penting dilakukan karena pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi seseorang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

"Kami tidak mempermasalahkan kewenangan untuk meminta pencekalan dari penyidik. Tetapi persoalannya adalah bahwa pencekalan selama 6 bulan itu tidak disampaikan, tidak diberitahukan kepada tersangka dan ini fatal," jelas Refly.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

5 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

5 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal