JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan dalam proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 yang disebut tidak pernah disampaikan kepada kliennya.
Menurut Refly, pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025. Padahal, terdapat perubahan dalam SPDP terbaru yang dinilai bersifat substantif.
“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal kita melihat perubahan yang substantif,” kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Refly menjelaskan perubahan tersebut bukan sekadar administratif karena terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.
Dia mencontohkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama yang berubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 dalam KUHP baru. Selain itu, terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE yang sebelumnya digunakan namun kemudian tidak lagi tercantum.