JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.
"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.
Mantan Kabareskrim ini menyebut Polri akan mendalami isi putusan itu. Polri dipastikan segera menindaklanjuti putusan itu.