Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Langkah Selanjutnya Menunggu Hasil Putusan

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto dok polri).

"Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," katanya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Monitoring Malam Takbiran, Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Idulfitri

Nasional
3 hari lalu

47 Pati Polri Naik Pangkat, Kalemdiklat Jadi Komjen

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Pastikan Puncak Arus Mudik Berjalan Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal