Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Langkah Selanjutnya Menunggu Hasil Putusan

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto dok polri).

"Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," katanya. 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Kapolri Kenang Wasiat Terakhir Istri Jenderal Hoegeng: Titip Polri! Jaga Integritas

Nasional
16 jam lalu

Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Janji Jaga Integritas Polri

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata

Nasional
1 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal