Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Rizky Agustian
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Kariernya semakin moncer setelah diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Seiring dengan itu, dia melanjutkan studi program magister hukum di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada 2001. 

Dia lalu ditunjuk menjadi kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) pada 2003. Lalu pada 2005, dia ditunjuk sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dia pun melanjutkan studinya hingga meraih gelar doktor bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan lulus pada 2010.

Setelah malang melintang di dunia peradilan, dia pun dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2011-2016.

Selain itu, dia diangkat menjadi wakil ketua MK pada 14 Januari 2015 sampai 11 April 2016 dan berlanjut ke periode kedua hingga 2018. Selanjutnya, dia dilantik sebagai ketua MK pada 2 April 2018.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

2 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal