Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Rizky Agustian
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Sebanyak dua hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan, dalam pokoknya Anwar dan Daniel menganggap para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Oleh karena itu, kedua hakim menilai seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok permohonan.

"Dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Adapun norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Boni Hargens Duga MK Berpolitik karena Proses Gugatan Ijazah Gibran, Ada Skenario Politik 2029?

2 hari lalu

Denny Indrayana Pernah Kirim Surat ke Sekolah Gibran di Singapura dan Australia, Cari Bukti Pendidikan

2 hari lalu

Boni Hargens Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran Kental Unsur Politik, MK Tak Berwenang Adili

2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal